SURABAYA – Seorang tukang bangunan berinisial DT (43) warga Jambangan, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Polrestabes Surabaya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka DT. Menurutnya tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2022 yang lalu di rumah tersangka didaerah Jl. Pagesan Kecamatan Jambangan Surabaya.
Dari tangan tersangka saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 4 poket narkoba jenis sabu-sabu seberat ±1, 45 gram beserta bungkusnya, yang ditemukan dalam dompet milik tersangka.
“Saat di introgasi, tersangka mengaku barang yang dimilikinya memperoleh dari temannya berinisial SF (DPO) di daerah Pagesangan Kecamatan Jambangan, pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022, ” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kamis (27/01/2022).
Kemudian, AKBP Daniel Marunduri menambahkan, bahwa pada awalnya tersangka menerima narkoba jenis sabu-sabu itu sebanyak 6 poket dari Saudara SF, kemudian dijual kembali oleh DT dan laku 2 poket.
“Jadi barang bukti yang berhasil kami amankan itu, adalah sisanya dan yang lain sudah laku terjual, ” pungkas Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri. (Jon)