Surabaya - Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL memimpin Ekspose Mandiri 7 (tujuh) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif. Rabu (9/10/2024).
Dalam ekspose Kajati Jatim didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama Kajari Blitar, Kajari Tanjung Perak, Kajari Magetan, Kajari Lumajang, Kajari Situbondo dan Kajari Kota Mojokerto.
7 perkara yang diajukan Keadilan Restoratif terdiri dari:l 6 (enam) Perkara Orharda, yaitu 2 (dua) perkara Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejari Blitar dan Kejari Lumajang;
1 (satu) perkara Pencurian dengan pemberatan yang memenuhi ketentuan Pasal 363 KUHP yang diajukan oleh Kejari Situbondo.
3 (tiga) perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP yang diajukan oleh Kejari Tanjungperak dan Kejari Magetan pasal 480 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Situbondo.
1 (satu) perkara Penyalahgunaan Narkotika diajukan oleh Kejari Kota Mojokerto atas nama Tersangka I PRIYANTOKO BIN RUSDI dan Tersangka II MUHAMAT FRADA BIN SUDARSONO yang disangka melanggar Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menurut Kajati Mia Aamiati, penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
"Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, " ujar Kajati Mia Amiati.
"Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa, " pungkasnya.@Red.