Polres Tanjungperak Berhasil Amankan 3 Remaja Geng Independen Sliwer Diduga Terlibat Pengeroyokan

    Polres Tanjungperak Berhasil Amankan 3 Remaja Geng Independen Sliwer Diduga Terlibat Pengeroyokan

    TANJUNGPERAK - Terhadap siapapun yang dinilai mersahkan warga masyarakat secara umum dan menimbulkan gangguan kamtibmas, Polres Tanjungperak akan melakukan tindakan tegas.

    Seperti kali ini, Polres Tanjungperak mengamankan tiga orang remaja yang diduga terlibat perang sarung antar geng yang meresahkan masyarakat Kota Surabaya.

    Tiga pemuda yang statusnya masih pelajar itu yakni, IQ, (17) SL, (16) dan SR, (14) semuanya merupakan warga Surabaya. 

    Ketiganya diamankan Polisi atas Insiden pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (09/4/2023) sekitar pukul 01.30 WIB, di wilayah Genting Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Surabaya.

    Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP Herlina mengungkapkan, ketiga pelaku itu merupakan Anggota dari Geng Independent Sliwer.

    “Awalnya mereka setuju untuk bertemu dengan korban yaitu Rizky Bayu Anggara, untuk perang sarung di depan Gang Genting Surabaya, ”kata AKBP Herlina saat jumpa pers di Polres tanjungperak kemarin, Selasa (11/4).

    AKBP Herlina menjelaskan diawali oleh Pelaku SL saling chat dengan pihak lawan saling menantang lantas SL memberitahu di grup Independen dan berkumpul di Rel kereta api Asemrowo Surabaya.

    Setelah mendatangi TKP ungkap Herlina sapaan karibnya, dikarenakan pelaku merasa kalah jumlah dengan pihak lawan yang banyak, selanjutnya grup independen mundur.

    "Pelaku SL merupakan salah satu joki, kemudian IQ berada ditengah dengan membawa clurit lantas pelaku SR, putar balik dimana SL mendekati korban yang berlari dan pada saat itu hampir ditabrak oleh pengendara, " jelas AKBP Herlina. 

    AKBP Herlina menambahkan, korban berteriak kiri  kemudian salah satu pelaku IQ bacok dari samping kanan dan mengenai kepala bagian belakang korban hingga mengakibatkan luka berat.

    Sementara itu pelaku SR juga memukul korban dengan sarung dan mengenai kepala.

    Selain mengamankan tiga pelaku Polisi menyita barang bukti yakni, satu buah Clurit Garaga Panjang 1, 8 M, satu buah pedang panjang 60 cm, dua unit sepeda motor Suzuki Smash dan Honda Beat L-4358-ZX. 

    Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kuhpidana dan atau Pasal 351 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

    tanjungperak
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Guru Besar UNAIR Ungkap Manfaat Ketenangan...

    Artikel Berikutnya

    Buka Seminar Internasional LP Ma'arif, Rektor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hanumbara Coffee, Wakil Jawa Timur di Jakarta Coffee Week 2024
    Kemenangan Tim Voli Persit KCK Cabang Seatap PD V/Brawijaya Warnai Penutupan Voli Hari Ibu Ke-96
    Babinsa Pantau Kampung Nelayan, Tegaskan Pentingnya Kewaspadaan Melaut
    Perhutani KPH Jember dengan Kejari Jember Tandatangani MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

    Ikuti Kami