SURABAYA - Detasemen Polisi Militer Kogartap III/Surabaya mengelar operasi Gaktip, hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan penegakan dan ketertiban (Gaktib) disiplin prajurit dalam mengendarai kendaraan bermotor, Operasi penegakan tata tertib dan disiplin (Gaktib) kali ini dilaksanakan di Suramadu Surabaya, Selasa (28/06/2022).
Kegiatan yang bersandikan “Waspada Wira Kapak” yang dilaksanakan setiap Triwulan ini diharapakan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran ataupun kecelakaan selama berkendara khususnya di luar Ksatrian. Selain itu, agar setiap pengendara roda dua dan empat melengkapi surat-surat kendaraan bermotor meliputi Surat ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan surat ijin keluar bagi anggota TNI. Kegiatan operasi Gaktip Waspada Wira Kapak dipimpin langsung Wadanden Pom Mayor Laut (PM) Aan Hendrawan dengan melibatkan 22 anggota Denpom kogartap III/Sby.
Dalam release yang dikeluarkan Pen Kogartap III/Sby, disampaikan bahwa Operasi Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) ini merupakan operasi rutin yang dilaksanakan Dengan tujuan untuk menegakkan ketertiban dan disiplin baik itu Personel militer serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI.
Baca juga:
Kasad : TNI-AD Alirkan Air Untuk Negeri
|
Diharapkan seluruh personel bisa pahami tentang aturan disiplin dan taat hukum, yang pada akhirnya dapat menekan angka pelanggaran bagi personel.
Dari hasil Ops Gaktip yang dilaksanakan ditemukan 3 (tiga) pelanggaran Tatip yang dilakukan anggota, yakni keluar kesatrian di jam Dinas tanpa dilengkapi dengan surat ijin keluar markas atau kesatrian.
“Aturannya bahwa setiap prajurit yang keluar dari kesatrian dalam jam dinas mereke wajib melengkapi surat-surat mulai dari surat ijin keluar kesatrian, SIM, KTA serta surat tanda nomor kendaraan (STNK)”. Ini harus dipatuhi dan siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin, ujar Wadanden Pom. (Pengartap III/Sby)